Badan Permusyawaratan Kalurahan

Administrator 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

 

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. BAMUSKAL dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BAMUSKAL merupakan lembaga baru di Kalurahan pada era otonomi daerah di Indonesia.

keberadaan lembaga di ini mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya di atur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 

susunan organisasi BAMUSKAL Kalurahan Mangunan saat ini pada gambar di atas

 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License