PENGANTAR KTP

Administrator 31 Agustus 2016 10:25:25 WIB

Syarat Pembuatan Pengantar KTP

1. Surat Pengantar Kepala Dusun

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Pengantar KTP Dari Desa

4. Legalisir Ke Kecamatan

5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul

Komentar atas PENGANTAR KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License